Jumat, 24 November 2017

Metodelogi penelitian

Metode penelitian atau metode ilmiah adalah prosedur atau lagkah-langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. Jadi metode penelitian adalah cara sistematis untuk menyususn ilmu pengetahuan. Sedangkan teknik penelitian adalah cara untuk melaksanakan metode penelitian. Metode penelitian biasanya mengacu pada bentuk-bentuk penelitian.

Metode dan Pendekatan Penelitian
Ada empat jenis metode penelitian yang dapat digunakan, yaitu:
1.Metode Historis, untuk merekonstruksi kejadian
2.Metode Deskriptif atau Survey Deskriptif, untuk menggambarkan mengapa ada fenomena itu terjadi
3.Metode Explanatoiy atau Survey Eksplanatory/Verivikatif,
untuk menguji teori.
4.Metode Experiment, untuk menguji atau menyelidiki kelompok
perlakukan dan kelompok kontrol.

Pen dekatan penelitian meliputi :
a. Pendekatan Kualitaif atau disebut juga penelitian kualitatif
b. Pendekatan kuantitatif atu disebut juga penelitian kualitatif.

Macam-macam Metode Penelitian Mengacu pada bentuk penelitian, tujuan, sifat masalah dan pendekatannya ada empat macam metode penelitian :
a. Metode Eksperimen(Mengujicobakan), adalah penelitian untuk menguji apakah variabel-variabel eksperimen efektif atau tidak. Untuk menguji efektif tidaknya harus digunakan variabel kontrol. Penelitian eksperimenadalah untuk menguji hipotesis yang dirumuskan secara ketat. Penelitian eksperimen biasanya dilakukan untuk bidang yang berssifat eksak. Sedangkan untuk bidang sosaial bisanya digunakan metode survey eksplanatory, metode deskriptif, dan historis.
b. Metode Verifikasi (Pengujiaan), yaitu untuk menguji seberapa jauh tujuan yang sudaah digariskan itu tercapai atau sesuaai atau cocok ddengan harapan atau teori yang sudah baku. Tujuan daari penelitian verifikasi adalah untuk menguji teori-teori yang sudah ada guna menyususn teori baru dan menciptakan pengetahuan-pengetahuan baru. Lebih mutaakhirnya, metode verifikasi berkembang menjadi grounded research, yaitu metode yang menyajikan suatu pendekatan baru, dengan data sebagai sumber teori (teori berdasarkan data).
c. Metode Deskriptif (mendeskripsikan), yaitu metode yang digunakan untuk mencari unsur-unsur, ciri-ciri, sifat-sifat suatu fenomena. Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data, mengaanalisis data dan menginterprestasikannya. Metode deskriptif dalam pelaksanaannya dilakukan melalui: teknik survey, studi kasus (bedakan dengan suatu kasus), studi komparatif, studi tentang waktu dan gerak, analisis tingkah laku, dan analisis dokumenter.
d. Metode Historis (merekonstruksi), yaitu suatu metode penelitian yang meneliti sesuatu yang terjadi di masa lampau. Dalam penerapannya, metode ini dapat dilakkan dengan suatu bentuk studi yang bersifat komparatif-historis, yuridis, dan bibliografik. Penelitian historis bertujuan untuk menemukan generaalisasi dan membuat rekontruksi masa lampau, dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi serta mensintesiskan bukti-bukti untuk enegakkan fakta-fakta dan bukti-bukti guna memperoleh kesimpulan yang kuat.






DAFTAR PUSTAKA

1. Rusidi, Bahan Perkuliahan Metodologi Penelitian, Pascasarjana UNPAD
2. Suharsimi Arikunto, Metode Penelitian.

Kamis, 08 Juni 2017

PILKADA DKI 2017




UU MENGENAI PILKADA
Sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Dalam rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pengesahan revisi masih mendapat protes dari dua fraksi yakni PKS dan Gerindra. Fraksi PKS meminta agar revisi UU Pilkada ini tidak mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mundur untuk maju sebagai calon kepala daerah. Sikap PKS ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2008 yang memutus Gubernur dan Bupati tidak perlu mengundurkan diri sejak maju menjadi calon kepala daerah, cukup cuti.
Jadi, hal itu seharusnya juga diterapkan pada anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk maju sebagai calon kepala daerah. Fraksi PKS khawatir ada potensi penyalahgunaan wewenang, maka yang lebih berpeluang adalah Gubernur, Walikota maupun jabatan eksekutif lain.
Meski begitu, revisi UU Pilkada akhirnya disahkan. Dalam UU Pilkada yang telah disahkan, tercatat ada 21 poin perubahan. Berikut poin-poin tersebut:
1. Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
2. Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a. Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.
3. Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan  dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
4. Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
5. Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
6. Pasal 21 ayat 1a: seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
7. Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan  Cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan Cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau Parpol/gab Parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya Parpol dan gabungan Parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya.
8. Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.
9. Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harusnya ayat (3):  Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi  KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di provinsi atau kabupaten kota dimaksud.
10. Pasal 42 (tentang pendaftaran Paslon dari Parpol)  poin 4a: Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud ayat 4 (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat pusat.
11. Pasal 42 (ttg Pendaftaran Paslon dari Parpol)  poin 5a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 5 (catatan:Pilbup Pilwali)tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat kabupaten kota, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat pusat.
12. Pasal 57 ayat (2) Dalam hal WNI tidak terdaftar  sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik.
13. Pasal 58 ayat (1) Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4.
14. Pasal 61 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT  yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada d RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan.
15. Pasal 63 tentang kampanye ayat  2a: Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh Parpol dan atau Paslon.
16. Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh Parpol dan atau Paslon.
17. Pasal 73 ayat 1 dan 2 : Calon dan  atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang  atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan Paslon oleh KPU Provinsi/ KPU Kabupaten Kota.
18. Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: Dana kampanye paslon  dapat diperoleh dari: sumbangan Parpol/gabungan Parpol, sumbangan Paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.
19. Pasal 74 ayat 5: Sumbangan dari perseorangan paling banyak 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000 IDR.
20. Pasal 85 ayat 1: Pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik.
21. Pasal 144: Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan  bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Prov dan KPU kab Kota paling lambat 3 hari kerja.

PELAKSANAAN PILKADA DKI
Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub Jakarta 2017 atau Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada 15 Februari 2017 dan 19 April 2017[1] untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022. Ini merupakan pemilihan kepala daerah ketiga bagi Jakarta yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan. Jadwal pemilihan periode ini dimajukan dari jadwal pemilihan periode sebelumnya, yaitu 11 Juli karena mengikuti jadwal Pilkada Serentak[2] gelombang kedua pada 2017. Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 22 kursi atau lebih di DPRD Jakarta yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (dikenal sebagai "Ahok") mencalonkan diri sebagai petahana bersama dengan Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, mantan perwira TNI Agus Harimurti Yudhoyono bersama dengan Sylviana Murni, serta akademisi dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Anies Baswedan juga mencalonkan diri bersama dengan Sandiaga Uno.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PILKADA
A. Kelebihan PILKADA

1. Kepala Daerah Terpilih diyakini telah merepresentasikan atau merupakan keterwakilan dari rakyat mayoritas.
2. Kepala Daerah Terpilih mempunyai legitimasi tinggi karena dihasilkan oleh proses Demokrasi yang melibatkan rakyat sehingga lebih berkualitas dari sebelumnya.
3. Sebagai Catatan pinggir, Pilkada langsung telah menghasilkan pemimpin seperti Walikota Surabaya, Walikota Bandung, Walikota Solo dan Gubernur Jateng.
4. Akan tetapi harus dicatat juga bahwa banyak Kepala Daerah Terpilih malah melakukan Korupsi. Bahkan disebut-sebut sekitar 60% dari Kepala Daerah yang ada. 

B. Kekurangan PILKADA
1. Biaya yang dikeluarkan pemerintah cukup besar. Pilkada-pilkada terdiri dari Pilgub 33 Propinsi dan 495 Kabupaten/ Kota. Biaya pelaksanaan Pilkada-pilkada dikeluarkan untuk semua kebutuhan KPU seperti gaji, peralatan, inventaris, logistik dan lainnya.
2. Sering terjadi konflik horizontal selama dilaksanakannya Pilkada-pilkada di daerah. Bahkan sering terjadi anarkistis dan pengrusakan fasilitas publik.
3. Konflik itu juga sering menimbulkan ketegangan di masyarakat untuk waktu yang lama, bahkan mungkin ada juga dendam.
4. Sering terjadi Partisipasi yang rendah dari masyarakat untuk mengikuti Pilkada. Mungkin bosan dengan begitu banyaknya Pemilu.
5. Sering terjadi jor-joran dalam biaya kampanye oleh calon-calon kepala daerah disertai terjadinya money politic.
6. Calon yang akhirnya menang setelah menjadi pemimpin sering korupsi untuk mengembalikan modal. Bahkan ada juga dinasti politik.

PESAN DAN SARAN PILKADA DKI DAN DAERAH LAIN PADA UMUMNYA
            Pilkada merupakan tempat dimana kita bisa memilih kepala daerah dengan cara yang demokrasi, yaitu dengan mengambil suara terbanyak untuk menjadi pemenang. Dengan itu marilah memilih pemimpin dengan hati nurani sendiri bukan karena paksaan atau ajakan orang lain.
            Dan saran saya KPU harus jujur, adil, dan bisa menyediakan segala keperluan pilkada dengan baik agar seluruh pemilik hak suara untuk dapat memberikan hak suaranya.

Kamis, 27 April 2017

PERJUANGAN INDONESIA

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad, dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah perjuanagan bangsa indonesia yang panjang itu, maka perlulah ditetapkan tonggak-tonggak sejarah tersebut, yaitu peristiwa-peristiwa yang menonjol, terutama dalam hubungannya denga nilai-nilai perumusan Pancasila.

A.   Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Kejayaan Nasional
Menurut sejarah, kira-kira pada abad VII-XII, bangsa indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah bangsa indonesia karena bangsa indonesia pada masa itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai negara.
Menurut Mr. Muhammad Yamin, berdirinya negara kebangsaan indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap. Pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400). Kedua, Negara kebangsaan zaman majapahit (1293-1525). Kedua tahap negara kebangsaan tersebut adalah negara kebangsaan lama. Ketiga, negara kebangsaan modern, yaitu negara indonesia merdeka 17 Agustus 1945 (Sekertariat Negara RI. 1995: 11).

1.         Masa Kerajaan Sriwijaya
Pada abad ke VII, berdirilah kerajaan sriwijaya di bawah kekuasaan wangsa Syailendra di Sumatera. Kerajaan yang berbahasa Melayu Kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut dikenal juga sebagai kerajaan maritime yang mengandalkan jalur perhubungan laut. Kekuasaan Sriwijaya menguasai Selat Sunda (686), kemudian Selat Malaka (775). Sistem perdagangan telah diatur dengan baik, dimana pemerintah melalui pegawai raja membentuk suatu badan yang dapat mengumpulkan hasil kerajiinan rakyat sehingga rakyat mengalami kemudahan dalam pemasarannya.
Pada zaman Sriwijaya telah didirikan universitas agama Budha yang sudah dikenal di Asia. Pelajar dari universitas ini dapat melanjutkan studi ke India, banyak guru-guru tamu yang mengajar disini dari India, seperti Dharmakitri. Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya, sebagaimana tersebut dalam perkataan “marvuat vannua Criwijaya Siddhayatra Subhiksa” (Suatu cita-cita negara yang adil dan makmur). (Kaelan, 1999: 27).
Unsur-unsur yang terdapat di dalam pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, tata pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara konkret. Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah prasasti-prasasti di Talaga batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, dan Kota Kapur (Dardji Darmodihardjo,1974:22-23). Pada hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kejayaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.
1.       Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya umat agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha.
2.       Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Harsha). Pengiriman para pemuda untuk belajar di India. Telah tumbuh nilai-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif.
3.       Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi wawasan nusantara.
4.       Nilai sila keempat, Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi (Indonesia sekarang) Siam, dan Semenanjung Melayu.
5.       Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.

2.         Masa kerajaan Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga (abad ke-VII) dan Sanjaya (abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke-IX) dan candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke-X). Pada abad ke-XIII, berdiri kerajaan Singasari di Kediri, Jawa Timur, yang ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293). Zaman keemasan Majapahit terjadi pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari Semenanjung Melayu sampai ke Irian Jaya.
Pengalaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365) yang di dalamnya telah terdapat istilah Pancasila. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma di mana dalam buku itu terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda. Sila kemanusiaan telah terwujud, yaitu hubungan Raja Hayam Wuruk dengan baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Di samping itu, juga mengadakan persahabatan dengan negara-negara tetangga atas dasar Mitreka Satata. Perwujudan nilai-nilai sila persatuan Indonesia telah terwujud dengan keutuhan kerajaan, khususnya sumpah palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan menteri-menteri pada tahun 1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya yang berbunyi: “saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jika seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jika gurun, seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik telah dikalahkan.” (Muh Yamin, 1960: 60).
Sila kerakyatan (keempat) sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat juga telah dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Menurut prasasti Brumbung (1329), dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasihat kerajaan, seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, dan I Halu yang berarti memberikan nasihat kepada raja. Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama. Sedangkan perwujudan sila keadilan sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

B.        Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan
Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempah yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara di luar Indonesia, menyebabkan bangsa asing (Eropa) masuk ke indonesia. Bangsa eropa yang membutuhkan rempah-rempah itu mulai memasuki indonesia, yaitu Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda. Masuknya bangsa Eropa seiring keruntuhan Majapahit sebagai akibat perselisihan dan perang saudara, yang berarti nilai-nilai nasionalisme sudah ditinggalkan, walaupun abad ke-XVI agama islam berkembang dengan pesat dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam, seperti Samudra Pasai dan Demak, tampaknya tidak mampu membendung tekanan bangsa Eropa memasuki Indonesia. Bangsa-bangsa eropa berlomba-lomba memperebutkan kemakmuran bumi indonesia ini. Sejak itu, mulailah lembaran hitam sejarah indonesia dengan penjajahan eropa, khususnya belanda. Masa penjajahan belanda itu dijadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa indonesia dalam mencapai cita-citanya, sebab pada zaman penjajahan ini apa yang telah dicapai oleh bangsa indonesia pada zaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang.
1.         Perjuangan sebelum abad ke-XX
Penjajahan eropa yang memusnahkan kemakmuran bangsa indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa indonesia. Sejak semula, imprialis itu menjejakkan kakinya di indonesia, di mana-mana bangsa indonesia melawannya dengan semangat patriotik melalui perlawanan secara fisik. Kita mengenal nama-nama pahlawan bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Pada abad ke-XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajahan digerakkan oleh Sultan Agung (Mataram 1645), Sultan Ageng Tirtayasa dan Ki Tapa di banten (1650), Hasanuddin di makassar 1660), Iskandar Muda di aceh (1635), untung Surapati dan Trunojoyo da jawa timur (1670), Ibnu Iskandar di Minangkabau (1680), dan lain-lain. Pada permulaan abad ke- XIX penjajah belanda mengubah sistem kolonialismenya yang semula berbentuk perseroan dagang partikelir yang bernama VOC beganti dengan badan pemerintahan resmi, yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Semula pernah terjadi pergeseran pemertintahan penjajahan dari Hindia Belanda kepada Inggris, tetapi tidak berjalan lama dan segera kembali kepada belanda lagi. Dalam usaha memperkuat kolonialismenya, belanda menghadapi perlawanan bangsa indonesia yang dipimpin oleh Patimura (1817), Imam Bonjol di Minangkabau (1822—1837), Diponegoro di mataram (1825-1830), Badaruddin di Palembang (1817), Pangeran Antasari di Kalimantan (1860), Jelantik di bali (1850), Anang Agung made di Lombok (1895), Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro dan Cut Nya’Din di aceh (1873-1904), Si Singamangaraja di batak (1900).
2.         Kebangkitan Nasional 1908
Pada permulaan abad ke-XX bangsa indonesia mengubah cara-caranya dalam melakukan perlawanan terhadap penjajahan belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak adanya koordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin indonesia abad ke-XX itu untuk mengubah bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu ialah dengan membangkitkan kesadaran bangsa indonesia akan pentingnya bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah mendirikan berbagai macam organisasi politik di samping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial. Organisasi sebagai pelopor pertama adalah Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi itu mulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa indonesia, tokohnya yang terkenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo. Kemudian bermunculan organisasi pergerakan lain , yaitu Sarikat Dagang Islam (1909), kemudian berubah bentuknya menjadi pergerakan politik dengan mengganti nama menjadi Sarikat Islam (1911) di bawah pimpinan H.O.S Tjokroaminoto. Berikutnya muncul pula Indische Parti (1913) dengan pimpinan Douwes Deker, Ciptomangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara. Namun karena terlalu radikal, pemimpinnya dibuang keluar negeri (1913). Akan tetapi, perjuangan tidak kendur karena kemudian berdiri Partai Nasional Indonesia (1927) yang dipelopori oleh Soekarno dan kawan-kawan.
3.         Sumpah Pemuda 1928
Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa indonesia mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda indonesia yang di pelopori oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbopranoto, dan lain-lain mengumandangkan sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan Bahasa satu, yaitu indonesia. Melalui sumpah pemuda ini, makin tegaslah apa yang diinginkan oleh bangsa indonesia, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan adanya persatuan sebagai suatu bangsa yang merupakan syarat mutlak. Sebagai tali pengikat persatuan itu adalah bangsa indonesia. Sebagai realisasi perjuangan bangsa, pada tahun 1930 berdirilah Partai Indonesia yang disingkat Partindo (1931) sebagai pengganti PNI yang dibubarkan. Kemudain golongan demokrat yang terdiri atas Moh. Hatta dan Sultan Syahrir mendirikan PNI baru, dengan semboyan kemerdekaan indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.
4.         Perjuangan bangsa indonesia pada masa penjajahan jepang
Pada tanggal 7 Desember 1941 meletuslah perang pasifik, dengan dibomnya Pearl Harbour oleh jepang. Dalam waktu yang singkat, jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan sekutu di daerah pasifik. Kemudian pada tanggal 8 maret 1942, jepang masuk ke indonesia menghalau penjajah belanda. Pada saat itu, jepang mengetahui keinginan bangsa indonesia, yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air indonesia. Peristiwa penyerahan indonesia dari belanda kepada jepang terjadi di kalijati Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942. Jepang mempropagandakan kehadirannya di indonesia untuk membebaskan indonesia dari cengkraman belanda. Oleh karena itu, jepang memperbolehkan pengibaran bendera merah putih serta menyanyikan lagu indonesia raya. Akan tetapi, hal itu merupakan tipu muslihat agar rakyat indonesia membantu jepang untuk menghancurkan belanda. Hal ini merupakan kenyataan yang dihadapi oleh bangsa indonesia, bahwa sesungguhnya jepang tidak kurang kejamnya dengan penjajahan belanda. Bahkan pada zaman ini, bangsa indonesia mengalami penderitaan dan penindasan yang sampai kepada puncaknya. Kemerdekaan tanah air dan bangsa indonesia yang didambakan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kedatangannya, bahkan terasa semakin menjauh, bersamaan dengan semakin mengganasnya bala tentara jepang. Sejarah berjalan terus, di mana perang pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhirnya dengan kekalahan jepang di mana-mana. Untuk mendapatkan bantuan dari rakyat indonesia, jepang berusaha membujuk hati bangsa indonesia dengan mengumumkan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari apabila perang telah selesai.

C.       Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pembahasan pada sub bagian ini meliputi proses perumusan pancasila dan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan pancasila dasar negara dan UUD 1945.
1.         Proses perumusan pancasila dan UUD 1945
Sebagai tindak lanjut dari janji jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik), dalam Bahasa jepang disebut Dokuritu Zyunbi Tyoosakai. Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan susuan keanggotaanya, adalah sebagai berikut. Dengan adanya Badan Penyelidik ini, bangsa indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka. Pada tanggal 29 mei 1945, badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut.
a.       Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap Badan penyelidik yang pertama. Pidatonya berisikan lima asas dasar untuk negara indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu sebagai berikut.
·         Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Kebangsaan persatuan Indonesia.
·         Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Perlu dicatat, bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan, hal itu sebagai bukti sejarah.
b.       Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan siding hari ketiga Badan penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannnya sebagai berikut.
·         Kebangsaan indonesia.
·         Intenasionalisme (Perikemanusiaan).
·         Mufakat (Demokrasi).
·         Kesejahteraan sosial.
·         Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip sebagai dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu, (1) sosionasionalisme (kebangsaan), (2) sosio demokrasi (mufakat), dan (3) ketuhanan. Kemudian Tri Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong-royong.
2.         Proklamasi kemerdekaan dan maknanya
Pada tanggal 9 Agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disebut dalam bahasa jepang dokuritu zyunbi linkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut.
1.         Mewakili seluruh bangsa indonesia.
2.         Sebagai pembentuk negara.
3.         Menurut teori hokum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
Pada tanggal 14 Agustus 1945, jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di indonesia. Inggris diserahi oleh sekutu untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara, termasuk indonesia. Situasi kekosongan itu tidak disia-siakan oleh bangsa indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa, terutama pada pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa indonesia. Naskah proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan kenyataan sejarah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan indonesia bukanlah hadiah dari jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dari kekuatan sendiri. Proklamasi kemerdekaan negara republik indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara indonesia, yaitu sebagai berikut.
a.       Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan indonesia merupakan buah perjuangan bangsa indonesia melawan penjajahan secara bertahap-tahap. Pertama, perlawanan terhadap penjajahan barat sebelum tahun 1908. Kedua, perjuangan dengan menggunakan organisasi. Ketiga, perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme. Keempat, perjuangan melalui taktik kooperasi dan nonkooperasi. Kelima, perlawanan bangsa menentang penjajahan sampai kepada puncak, yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.       Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia. Proklamasi bermakna bahwa bangsa indonesia yang selama berabad-abad dijajah telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membentuk perubahan baru, yaitu negara Republik Indonesia, dengan membawa dua akibat. Pertama, lahirlah tata hukum indonesia sekaligus dihapusnya tata hukum colonial. Kedua, merupakan sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
c.       Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama dari tata hukum Indonesia. Dengan dinyatakan kemerdekaan bangsa indonesia dilihat dari segi hukum berarti bangsa indonesia telah memutuskan ikatan dengan tata hukum sebelumnya. Dengan demikian, bangsa indonesia saat ini telah mendirikan tata hukum yang baru, yaitu tata hukum indonesia yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa indonesia. Proklamasi kemerdekaan merupakan perwujudan formal dari salah satu revolusi bangsa indonesia untuk menyatakan, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar (internasional).

3.         Proses pengesahan UUD 1945
Sehari setelah proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh UUD. Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1.         Mengesahkan undang-undang dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut.
·           Melakukan beberapa perubahan pada piagam jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945.
·           Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-undang dasar 1945.
2.         Memilih presiden dan wakil presiden pertama.
3.         Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Rumusan dasar negara pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sah dan benar, karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan) yang berarti telah disepakati oleh seluruh bangsa indonesia.

D.       Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Pembahasan subbagian ini tentang perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan indonesia, meliputi periode (masa) revolusi fisik, demokrasi liberal, orde lama, orde baru, dan era global.
1.         Masa revolusi fisik
Undang-undang dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan dan panitia persiapan kemerdekaan indonesia. Oleh pembentuk UUD 1945 disadari, bahwa untuk membentuk lembaga-lembaga negara tingkat pusat, serta peraturan perundang-undangan sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945 adalah membutuhkan waktu lama.
2.         Masa demokrasi liberal
Belanda mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Merka tidak tinggal diam, mereka ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Masuknya Belanda dan menduduki wilayah Republik Indonesia, dilakukan dengan cara membonceng tentara Sekutu yang bertugas melucuti tentara Jepang di Indonesia, setelah Jepang menyatakan kekalahannya dalam Perang Dunia II.
Beberapa daerah di mana Belanda mendudukinya diusahakan terbentuknya negara-negara kecil yang bersifat kedaerahan beserta dengan pemerintahannya. Sejak saat itu wilayah negara Republik inndonesia berkembang menjadi dua pemerintahan, yaitu :
1.       Pemerintahan Republik Indonesia yang mempertahankan kemerdekaannya serta kedaulatannya baik terhadap pihak Belanda maupun terhadap pihak dunia luar berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
2.     Pemerintahan negara-negara kecil yang didirikan oleh atau paling tidak atas bantuan Belanda.
Sikap dan usaha Belanda dimana-mana mendapatkan perlawanan sengit dari bangsa Indonesia. Namun, Belanda telah berhasil membentuk negara-negara kecil, yaitu :
1.         Negara Indonesia Timur (1946)
2.         Negara Sumatera Timur (1947)
3.         Negara Pasundan (1948)
4.         Negara Sumatera Selatan (1948)
5.         Negara Jawa Timur (1948)
6.         Negara Madura (1948)
Negara-negara itulah yang kemudian bergabung dalam Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BOF), atau pertemuan untuk musyawaratan federal, yang merupakan aliran federalism atas usaha Belanda.

3.         Masa orde lama
Pemilu tahun 1995, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
1.     Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2.    Akibat silih bergantinya cabinet, maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat kea rah pembangunan, terutama pembangunan bidang ekonomi.
3.    System liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan cabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
4.    Pemilu 1995 ternyata dalam DPR tidak mencerminkan perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, karena banyak golongan-golongan di daerah-daerah belum terwakili di DPR.
5.     Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.
Atas dasar hal tersebut Presiden (Ir. Soekarno) menyatakan, bahwa negara dalam keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta keselamatan negara. Untuk itu, Presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959. Isi dekrit tersebut yaitu :
1.         Membubarkan Konstituane.
2.         Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
3.         Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

4.         Masa orde baru
Orde baru adalah era pemerintahan pengganti pemerntah orde lama. Pemerintahan orde lama melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka “Revolusi Indonesia Belum Selesai”. Orde baru bertolak belakang dengan orde lama dalam hal kebijakan ekonomi. Akan tetapi, dalam hal sistem dan kebijakan politik cenderung otoriter dan monopolistic sebagai pelanjut dari rezim orde lama. Konsentrasi kekuasaan di tangan pemerintah yang memungkinkan oposisi tidak dapat melakukan control. Pemerintah menganut kebijakan ekonomi campuran sehingga ekonomi nasional meningkat rata-rata 7 persen dari tahun 1969 hingga decade 1980-an, tetapi kemudian membuka praktik monopoli, korupsi, dan kolusi yang berskala massif antara penguasa dengan penguasa. Penyimpangan serta skandal raksasa di bidang ekonomi banyak terjadi, seperti pada kasus Bank Duta, Bapindo, dan lain-lain. Menurut Didik Rachbini, pada tahun 1993 sekitar 1 persen penduduk memperoleh 80 persen pendapat nasional, sedaangkan 99 persen penduduk di tingkat bawah dan menengah menerima 20 persen.
5.         Masa era global
Penyimpangan kehidupan bernegara era orde baru sampai kepada puncaknya dengan muncul krisis moneter yang berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Pada masa era grobal, telah tiga kali pergantian Presiden, yaitu Presiden B.J. Habibie dengan Kabinet Reformasi Pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Presiden hasil Pemilu tahun 1999 dengan Kabinet Persatuan Nasional, namun Presiden Abdurrahman Wahid diperhentikan oleh MPR karena dianggap melanggar haluan negara, kemudian digantikan oleh Presiden Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada masa orde global ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti orde baru yang dikenal dengan nama rencana pembangunan lima tahun (Repelita), melainkan dengan nama program pembangunan nasional (Propenas). Propenas yang telah disusun oleh Bappenas, berlaku untuk tahun 2000-2004. Propenas tersebut meliputi berbagai bidang.







Nama  : Ilham Darojat H
NPM   : 27415714
Kelas  : 2IC02