Kamis, 08 Juni 2017

PILKADA DKI 2017




UU MENGENAI PILKADA
Sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Dalam rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pengesahan revisi masih mendapat protes dari dua fraksi yakni PKS dan Gerindra. Fraksi PKS meminta agar revisi UU Pilkada ini tidak mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mundur untuk maju sebagai calon kepala daerah. Sikap PKS ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2008 yang memutus Gubernur dan Bupati tidak perlu mengundurkan diri sejak maju menjadi calon kepala daerah, cukup cuti.
Jadi, hal itu seharusnya juga diterapkan pada anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk maju sebagai calon kepala daerah. Fraksi PKS khawatir ada potensi penyalahgunaan wewenang, maka yang lebih berpeluang adalah Gubernur, Walikota maupun jabatan eksekutif lain.
Meski begitu, revisi UU Pilkada akhirnya disahkan. Dalam UU Pilkada yang telah disahkan, tercatat ada 21 poin perubahan. Berikut poin-poin tersebut:
1. Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
2. Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a. Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.
3. Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan  dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
4. Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
5. Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
6. Pasal 21 ayat 1a: seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
7. Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan  Cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan Cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau Parpol/gab Parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya Parpol dan gabungan Parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya.
8. Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.
9. Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harusnya ayat (3):  Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi  KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di provinsi atau kabupaten kota dimaksud.
10. Pasal 42 (tentang pendaftaran Paslon dari Parpol)  poin 4a: Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud ayat 4 (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat pusat.
11. Pasal 42 (ttg Pendaftaran Paslon dari Parpol)  poin 5a: Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 5 (catatan:Pilbup Pilwali)tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat kabupaten kota, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat pusat.
12. Pasal 57 ayat (2) Dalam hal WNI tidak terdaftar  sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik.
13. Pasal 58 ayat (1) Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4.
14. Pasal 61 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT  yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada d RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan.
15. Pasal 63 tentang kampanye ayat  2a: Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh Parpol dan atau Paslon.
16. Pasal 63 ayat 2b: Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh Parpol dan atau Paslon.
17. Pasal 73 ayat 1 dan 2 : Calon dan  atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang  atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan Paslon oleh KPU Provinsi/ KPU Kabupaten Kota.
18. Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: Dana kampanye paslon  dapat diperoleh dari: sumbangan Parpol/gabungan Parpol, sumbangan Paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.
19. Pasal 74 ayat 5: Sumbangan dari perseorangan paling banyak 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000 IDR.
20. Pasal 85 ayat 1: Pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik.
21. Pasal 144: Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan  bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Prov dan KPU kab Kota paling lambat 3 hari kerja.

PELAKSANAAN PILKADA DKI
Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub Jakarta 2017 atau Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada 15 Februari 2017 dan 19 April 2017[1] untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022. Ini merupakan pemilihan kepala daerah ketiga bagi Jakarta yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan. Jadwal pemilihan periode ini dimajukan dari jadwal pemilihan periode sebelumnya, yaitu 11 Juli karena mengikuti jadwal Pilkada Serentak[2] gelombang kedua pada 2017. Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 22 kursi atau lebih di DPRD Jakarta yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (dikenal sebagai "Ahok") mencalonkan diri sebagai petahana bersama dengan Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, mantan perwira TNI Agus Harimurti Yudhoyono bersama dengan Sylviana Murni, serta akademisi dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Anies Baswedan juga mencalonkan diri bersama dengan Sandiaga Uno.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PILKADA
A. Kelebihan PILKADA

1. Kepala Daerah Terpilih diyakini telah merepresentasikan atau merupakan keterwakilan dari rakyat mayoritas.
2. Kepala Daerah Terpilih mempunyai legitimasi tinggi karena dihasilkan oleh proses Demokrasi yang melibatkan rakyat sehingga lebih berkualitas dari sebelumnya.
3. Sebagai Catatan pinggir, Pilkada langsung telah menghasilkan pemimpin seperti Walikota Surabaya, Walikota Bandung, Walikota Solo dan Gubernur Jateng.
4. Akan tetapi harus dicatat juga bahwa banyak Kepala Daerah Terpilih malah melakukan Korupsi. Bahkan disebut-sebut sekitar 60% dari Kepala Daerah yang ada. 

B. Kekurangan PILKADA
1. Biaya yang dikeluarkan pemerintah cukup besar. Pilkada-pilkada terdiri dari Pilgub 33 Propinsi dan 495 Kabupaten/ Kota. Biaya pelaksanaan Pilkada-pilkada dikeluarkan untuk semua kebutuhan KPU seperti gaji, peralatan, inventaris, logistik dan lainnya.
2. Sering terjadi konflik horizontal selama dilaksanakannya Pilkada-pilkada di daerah. Bahkan sering terjadi anarkistis dan pengrusakan fasilitas publik.
3. Konflik itu juga sering menimbulkan ketegangan di masyarakat untuk waktu yang lama, bahkan mungkin ada juga dendam.
4. Sering terjadi Partisipasi yang rendah dari masyarakat untuk mengikuti Pilkada. Mungkin bosan dengan begitu banyaknya Pemilu.
5. Sering terjadi jor-joran dalam biaya kampanye oleh calon-calon kepala daerah disertai terjadinya money politic.
6. Calon yang akhirnya menang setelah menjadi pemimpin sering korupsi untuk mengembalikan modal. Bahkan ada juga dinasti politik.

PESAN DAN SARAN PILKADA DKI DAN DAERAH LAIN PADA UMUMNYA
            Pilkada merupakan tempat dimana kita bisa memilih kepala daerah dengan cara yang demokrasi, yaitu dengan mengambil suara terbanyak untuk menjadi pemenang. Dengan itu marilah memilih pemimpin dengan hati nurani sendiri bukan karena paksaan atau ajakan orang lain.
            Dan saran saya KPU harus jujur, adil, dan bisa menyediakan segala keperluan pilkada dengan baik agar seluruh pemilik hak suara untuk dapat memberikan hak suaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar